PPPKI.id | Menjelang libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) BBPOM Palangka Raya kembali melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan di kota Palangka Raya.
Beberapa sarana distribusi produk pangan olahan terkemas meliputi Toko Al Hadi, Toko Rizky, Toko Berkah, Toko Laris Jaya, Toko Mandala dan Toko Agnes diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan pada beberapa toko ditemukan adanya produk expired (ED).
Baca Juga:
Menteri Sandiaga Gagas Creative Hub Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Sragen
Tindak lanjut yang dilakukan antara lain meminta pemilik sarana melakukan pemusnahan ditempat dan disaksikan oleh Petugas BBPOM Palangka Raya.
Selain itu, petugas BBPOM Palangka Raya juga memberikan teguran serta pembinaan dan arahan kepada pelaku usaha yang bersangkutan agar bijak dalam memilih produk yang akan dijual serta selalu mengecek masa kedaluwarsa produk dan izin edar pada kemasan.
Selanjutnya, petugas BPOM memberikan arahan dalam memilih produk yang akan dijual bisa dilakukan pengecekan Nomor Izin Edar / Nomor Regristrasi produk melalui Aplikasi BPOM Mobile. (JP)